Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solsel Rancang Kajian Resiko Rencana: Tingkatkan Layanan, Tanggulangi Bencana

Pembukaan Workshop Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Hotel Pesona Alam Sangir, Senin (31/7/2023).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Pembukaan Workshop Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Hotel Pesona Alam Sangir, Senin (31/7/2023) 

PEMERINTAH Kabupaten Solok Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tengah menyusun dokumen Kajian Resiko Becana dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Kegiatan merupakan langkah awal dalam upaya menyamakan persepsi tentang penanggulangan bencana sehingga nantinya dihasilkan peta resiko bencana yang benar-benar menggambarkan kondisi nyata daerah-daerah di Solok Selatan.

 

Bupati Solok Selatan yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Irwanesa mengatakan wilayah Solok Selatan termasuk kawasan rawan bencana, dimana hampir semua jenis bencana alam, kecuali tsunami, berpotensi terjadi di daerahnya.

 

"Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk memberikan layanan penanganan dan penanggulangan bencana secara optimal kepada masyarakat," kata Irwanesa dalam pembukaan Workshop Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Hotel Pesona Alam Sangir, Senin (31/7/2023).

 

Menurutnya, rencana penanggulangan bencana menjadi pondasi utama dalam upaya meminimalisir kerugian dan korban akibat bencana.

 

"Dokumen perencanaan ini diharapkan menjadi instrumen acuan bagi semua pihak dan stakeholder terkait dengan penanggulangan bencana, agar dapat bekerja secara efektif, efisien, dan maksimal dalam menghadapi ancaman bencana di Solok Selatan," terangnya.

Baca juga: Apel Gabungan ASN, H Khairunas Ajak Seluruh Elemen untuk Aktif Pada Peringatan HUT ke-78 RI

 

Secara daring, Yoga Wiratama, dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri mengatakan penanggulangan bencana sudah menjadi urusan wajib urusan pemerintah daerah.

 

Dia menjelaskan beberapa jenis layanan dasar pemerintah daerah terkait kebencanaan, yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

 

"Untuk itu, pelayanan dasar atau Standar Layanan Minimal itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah," katanya.

 

Sementara Kalasa BPBD, Novi Hendrik mengatakan kegiatan penyusunan dokumen Kajian Resiko Bencana dan dokumen Rencana Penaggulangan Bencana diikuti oleh OPD dan stakeholder terkait.

 

Narasumber dalam acara ini berasal dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - BNPB, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI dan Tim Ahli Penyusunan KRB dan PB dari Disaster Risk Reduction Indonesia. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved