Inilah 4 Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg, Ada Petani dan Nelayan

Inilah kelompok masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kg. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adal

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Ilustasi tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan gas. Wali Kota Erman Safar mengeluarkan edaran regulasi pembelian gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah kelompok masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkot Solok Gelar Operasi Pasar di Sejumlah Pangkalan

Pemerintah melalui PT Pertamina resmi menertibkan aturan kelompok yang berhak membil serta menggunakan Gas Elpiji 3kg Subsidi.

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kelompok dilarang pakai elpiji subsidi

Selain kelompok yang boleh menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya usaha.

Baca juga: Gas Elpiji Langka, Pemko Bukittinggi Minta Pangkalan Tak Jual ke Pengecer dan Batasi Penjualan

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

- Restoran

- Hotel

- Usaha peternakan Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las

- Usaha binatu atau laundry

- Usaha batik.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri 42 Tabung Gas Elpiji di Agam, Barang Bukti Ditemukan di Bukittinggi

Cara beli elpiji subsidi 3 kg

Irto mengungkapkan, mulai Maret 2023, pihaknya tengah mendata kelompok pengguna yang dapat membeli elpiji subsidi 3 kg.

"Mulai Maret 2023, pendataan dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia.

Sedangkan, per Mei 2023, pendataan diperluas pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pendataan kelompok masyarakat pengguna gas melon juga dipastikan tidak dipungut biaya apa pun.

Menurutnya, pengguna diminta untuk membawa KTP dan menunjukkannya saat melalukan pembelian di pangkalan elpiji 3 kg.

Jika belum terdata, maka harus turut melampirkan informasi nomor Kartu Keluarga.

"Saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem," terang Irto.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Orang Kaya Skip, 4 Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Elpiji 3 Kg Subsidi,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved