Kota Padang

Tim Gabungan Pemko Padang Temukan Kafe Karoke Berjualan Minol Tak Berizin, Pemilik Dipanggil

Pemerintah Kota Padang terus gencarkan penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Humas Satpol PP Padang
 Tim gabungan Pemko Padang melakukan pengawasan pada enam kafe karaoke di Padang, Kamis (27/7/2023) malam 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang terus gencarkan penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

Rio Ebu, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang menyebut dari enam tempat usaha yang dilakukan pengawasan oleh tim gabungan Pemko Padang, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan

Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tetang Minuman Beralkohol.

Baca juga: Ketua Penasihat PPDI Sumbar Dorong Pemko Padang Bangun Infrastruktur Ramah Disabilitas

"Untuk ijin usahanya ada, namun di sana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B, saat di tanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,"tutur Rio Ebu, Jumat (28/7/2023)

Sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.

Petugas Satpol PP Padang juga memasangkan segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.

Baca juga: PKL Pakai Fasilitas Umum untuk Berjualan, Satpol PP Kota Padang Ancam Berikan Sanksi Tipiring

"Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke, pertama kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di Kawasan Jalan Niaga, minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,"terangnya.

Kabid P3D Rio Ebu mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.

"Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,"harapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved