Kota Padang
Tim Gabungan Pemko Padang Temukan Kafe Karoke Berjualan Minol Tak Berizin, Pemilik Dipanggil
Pemerintah Kota Padang terus gencarkan penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang terus gencarkan penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.
Rio Ebu, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang menyebut dari enam tempat usaha yang dilakukan pengawasan oleh tim gabungan Pemko Padang, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan
Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tetang Minuman Beralkohol.
Baca juga: Ketua Penasihat PPDI Sumbar Dorong Pemko Padang Bangun Infrastruktur Ramah Disabilitas
"Untuk ijin usahanya ada, namun di sana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B, saat di tanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,"tutur Rio Ebu, Jumat (28/7/2023)
Sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Petugas Satpol PP Padang juga memasangkan segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.
Baca juga: PKL Pakai Fasilitas Umum untuk Berjualan, Satpol PP Kota Padang Ancam Berikan Sanksi Tipiring
"Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke, pertama kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di Kawasan Jalan Niaga, minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,"terangnya.
Kabid P3D Rio Ebu mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.
"Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,"harapnya. (*)
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.