Kota Padang

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Padang Dimusnahkan, Diblender dan Dicampur Cairan Pencuci Piring

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender, Jumat (21/7/20

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender,  Jumat (21/7/2023).

Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini diblender dengan tujuan untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Jefrinal Arifin.

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas BNNP Sumbar awalnya menghadirkan barang bukti dan empat orang pelaku di dalam ruang press release.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumbar menyediakan alat untuk melakukan pengecekan barang bukti apakah benar jenis sabu dan pil ekstasi, walaupun sebelumnya sudah dilakukan pengecekan di laboratorium.

Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan kedua jenis narkoba tersebut, BNNP Sumbar bersama-sama memasukkan barang bukti ke dalam mesin blender yang dicampur dengan air mineral dan cairan pencuci piring.

Baca juga: Kedapatan Simpan dan Bawa Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap Polisi di Padang Panjang

Setelah dipastikan hancur, dimasukkan ke dalam ember berukuran besar dan dibuang ke kloset yang ada di Kantor BNNP Sumbar dengan disaksikan para pelaku.

Semua barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Rabu (24/5/2023) yang lalu.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sebagian dari narkotika jenis sabu sebanyak total 1.997,52 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.000 butir," kata PLT Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari.

Kata dia, setelah dilakukan penyisihan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, didapatkan berat barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 1897,09 gram. Selanjutnya ikut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa pil ekstasi sebanyak 5.934 butir.

"Ini merupakan jumlah pengungkapan kasus narkotika yang cukup besar untuk Provinsi Sumatera Barat. Barang bukti ini berasal dari kegiatan penangkapan gimbal Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota," kata Fortuna Maisari.

Baca juga: Simpan Narkoba, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Tanah Datar, 8 Paket Sabu-Sabu di Sita

Ia mengatakan, semua barang bukti diamankan dari pelaku berinisial DZ (21) dan DAP (29) warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

Selain itu, dalam pengembangannya, BNNP Sumbar juga mengamankan dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Padang sebagai pengendalinya yang berinisial M (28) dan NDY (29).

"Awalnya mengamankan pelaku berinisial DZ dengan dibantu masyarakat dan Polres Payakumbuh di Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan pelaku berinisial DAP diringkus diamankan di Provinsi Lampung," katanya.

Fortuna Maisari menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu satu orang rekan pelaku yang berinisial DS panggilan T masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk mengatasi peredaran narkoba ini, kita akan melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Masyarakat harus ikut serta dalam melakukan pencegahan, karena tidak bisa dari BNNP Sumbar dan penegak hukum saja. Harus ada juga dari masyarakatnya," kata Fortuna Maisari.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved