Kabupaten Tanah Datar

Simpan Narkoba, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Tanah Datar, 8 Paket Sabu-Sabu di Sita

Polisi menangkap sepasang suami istri terkait penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). Kedua terduga pelaku ...

Editor: Fuadi Zikri
TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Polisi menangkap sepasang suami istri terkait penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Polisi menangkap sepasang suami istri terkait penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023).

Kedua terduga pelaku berinisial DS (45) dan RF (44) yang ditangkap polisi di kediamannya di Lintau Buo Utara sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket yang di duga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan disimpan di dalam kotak rokok.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama mengatakan, saat penangkapan kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Baca juga: Lagi Antar Pesanan Ganja dan Sabu, 2 Pria Kaget Tiba-Tiba Dihentikan Polisi di Lima Puluh Kota

"Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya dilansir dari laman humas Polres Tanah Datar, Minggu (16/7/2023).

Yaddi belum menjelaskan apakah pasangan suami istri ini pengedar narkoba atau pemakai.

Untuk sementara, ia mengatakan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved