Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Padang 3 Kali Lebih Banyak Dibandingkan Talak, Sebulan Bisa 91

Data Pengadilan Agama Kelas 1A Padang, pada semester 1 2023, angka cerai gugat yang dilakukan istri ini bahkan bisa mencapai 91 kasus dalam sebulan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kantor Pengadilan Agama Padang Kelas I A, Selasa (11/10/2022). Kasus istri gugat cerai suami di Padang, Sumatera Barat pada semester 1 2023 tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan cerai talak. 

Berikut rincian kasus perceraian per bulan selama Januari sampai Juli 2023.

Januari

69 kasus cerai: 15 cerai talak dan 54 cerai gugat

Februari

92 kasus, yakni 24 cerai talak dan 68 cerai gugat

Maret

90 kasus, yakni 29 cerai talak dan 61 cerai gugat

April

53 kasus, yakni 17 cerai talak dan 36 cerai gugat

Mei

109 kasus, yakni 24 cerai talak dan 85 cerai gugat

Juni

135 kasus, yakni 44 cerai talak dan 91 cerai gugat

Juli

82 kasus, yakni 18 cerai talak dan 64 cerai gugat.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved