Kemenkumham Sumbar

Kanwil Selenggarakan Bimtek Pengharmonisasian Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang Berkualitas

Kanwil Selenggarakan kegiatan pemberian “Bimbingan Teknis Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah”, Senin (10/7/2023).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kanwil Selenggarakan kegiatan pemberian “Bimbingan Teknis Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah”, Senin (10/7/2023). 

SEHUBUNGAN dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dibidang pembinaan hukum di daerah  dan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dalam penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pemberian “Bimbingan Teknis Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah”.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menghadirkan langsung Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangundangan I, Roberia Ditjen PP sebagai narasumber kegiatan Pemberian Bimbingan Teknis Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (10/7/2023).

Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangundangan I di ranah Minang.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Sosialisasi dan Implementasi Modul Status BMN

Haris mengatakan Perda dan Perkada merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan kebtentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM  diberikan tugas dan kewenangan untuk mengkoordinirkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda dan Perkada, tugas dan wewenang tersebut kemudian dijalankan oleh Kantor  Wilayah sebagai instansi vertikal”. Ujar Kakanwil.

Dalam pelaksanaan harmonisasi, Ia mengatakan masih banyak catatan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan kesamaan persepsi mengenai substansi dan dimensi pengharmonisasian tersebut. Untuk itu bimtek yang diberikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangundangan I, Ditjen PP menjadi sangat berguna bagi dalam mepeningkatan kualitas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada di Daerah Sumatera Barat.

Selanjutnya bimbingan teknis langsung diberikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangundangan, Roberia, Tentang Dimensi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved