Kota Padang

Banyak Keluhan PPDB 2023, Ombudsman Sumbar Minta Disdik Sediakan Kanal Pengaduan Khusus

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar menyediakan kanal pengaduan khusus terkait pengaduan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja.com
Ilustrasi PPDB - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar menyediakan kanal pengaduan khusus terkait pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar menyediakan kanal pengaduan khusus terkait pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menyebut kanal pengaduan ini untuk menjamin setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dan dikelola dengan baik.

"Ombudsman meminta Disdik untuk menyediakan kanal pengaduan khusus PPDB dengan pejabat atau petugas khusus yang di SK-kan," Ujar Yefri Heriani, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Terima Laporan Dugaan Kuota Siluman PPDB SMA, Ombudsman Perwakilan Sumbar Segera Periksa

Ia menambahkan berbagai keluhan masyarakat saat PPDB ini mulai dari dilakukannya penjualan pakaian seragam, mengumpulkan sumbangan komite dalam rangkaian tahapan proses pendaftaran sampai isu pemenuhan daya tampung.

Untuk itu, Ombudsman RI Sumbar juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2023 tingkat SMA.

Yefri menjelaskan dari pertemuan tersebut, diketahui beberapa poin. Di antaranya saat ini sekolah melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai sejak 10 Juli 2023.

Lanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar berencana untuk membuka PPDB Tahun 2023 tahap akhir dalam pemenuhan daya tampung dalam masa MPLS. Pemenuhan daya tampung ditujukan kepada siswa yang belum lulus PPDB pada tahap afirmasi, prestasi maupun zonasi.

Penerimaan dilakukan untuk siswa yang belum memperoleh sekolah baik itu sekolah di bawah Kemendikbud (Dapodik) baik negeri/swasta, Kemenag (EMIS) dan Sekolah Kedinasan (Kementerian/Badan/Lembaga).

"Pendaftaran tahap akhir ini berdasarkan nilai rapor siswa (prestasi akademik). Apabila terdapat nilai yang sama, maka dilihat pada jarak terdekat dari rumah ke sekolah. Siswa diwajibkan untuk mendaftar kembali pada sekolah yang telah dipilih sebelumnya pada tahap sebelumnya. Informasi lebih rinci akan segera diinformasikan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar," kata Yefri.

Baca juga: Temukan Dugaan Kuota Siluman pada PPDB SMA, Warga Padang Lapor Ombudsman Sumbar

Terkait hal tersebut, Ombudsman Sumbar memberikan masukan agar dalam proses PPDB tahap akhir guna pemenuhan daya tampung sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPDB.

"Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar agar mengumumkan dengan jelas kuota setiap sekolah, setiap tahapannya, persyaratan, prosedur, dan menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya," ujarnya.

Yefri menambahkan jika memungkinkan, agar pelaksanaan tahap akhir melalui website PPDB (daring) karena data peserta PPDB sebelumnya sudah ada.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved