Pemilu 2024

15 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Kota Solok, Kecuali PSI dan Partai Ummat

Dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok mencatat hanya ada 15 partai yang mengajukan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Kota Solok

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KPU Kota Solok
Proses pengawasan oleh Bawaslu Kota Solok selama proses penyerahan perbaikan berkas bacaleg oleh partai politik ke KPU Kota Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok mencatat hanya ada 15 partai yang mengajukan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Kota Solok.

"Dua partai, yaitu PSI dan Partai Ummat tidak menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok hingga hari terakhir pengajuan," kata Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, Selasa (11/7/2023).

Budi mengatakan sebelumnya proses perbaikan dokumen Bacaleg berlangsung sejak 26 Juni hingga Minggu (9/7/2023).

Baca juga: KPU Sumbar Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dari 17 Parpol

Berdasarkan pengawasan di lapangan, ia mengatakan Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran selama proses perbaikan dokumen.

"Pimpinan partai politik dan LO menyerahkan berkas perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, yang berakhir pada Minggu, pukul 23.59 WIB," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengatakan tahapan selanjutnya setelah ini yaitu pemeriksaan berkas perbaikan.

"Bawaslu kembali mengawasi proses pemeriksaan dan verifikasi ini yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 31 Juli ini," katanya.

Lalu tahapan berikutnya yaitu penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 1 hingga 4 Agustus 2023.

Kemudian penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada Partai Politik dijadwalkan tanggal 4 hingga 6 Agustus 2023.

Baca juga: Perbaikan Sisa 2 Hari Lagi, KPU Sawahlunto: Mayoritas Bacaleg Kurang Surat Kesehatan dan Pengadilan

Setelah itu, lanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRP Kota Solok pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

"Sesuai jadwal tahapan, KPU Kota Solok akan mengumumkan DCS Anggota DPRD Kota Solok pada tanggal hingga 23 Agustus 2023,” pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved