Penemuan Bom Rakitan

Pasca Penangkapan Pemilik Bom Rakitan di Pariaman, Polisi Periksa Tempat Persembunyian Tersangka

Satreskrim Polres Pariaman geledah rumah dan persembunyian tersangka terduga pemilik bom rakitan yang ditemukan beberapa waktu lalu di kawasan Apar, K

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pelaku pemilik bom rakitan bernama Jasman alias Muna ditangkap polisi sekira pukul 15.15 WIB, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman melakukan penggeledahan rumah dan persembunyian tersangka terduga pemilik bom rakitan yang ditemukan beberapa waktu lalu di kawasan Apar, Kota Pariaman,.

Penangkapan pelaku bernama Jasman alias Muna berlangsung sekira pukul 15.15 WIB, Kamis (6/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri pasca penemuan bom rakitan tersebut, Sabtu (1/7/2023).

"Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan juga, sehingga menyebabkan luka tembak di kakinya," jelas Arvi.

Setelah ditangkap, Muna sempat dilarikan ke RSUD Pariaman untuk mendapat perawatan medis.

Baca juga: Pria Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Solok Saat Lagi Main Keyboard di Orgen Tunggal

Sedangkan pihaknya bergerak ke rumah tersangka dan lokasi persembunyiannya untuk menemukan barang bukti lain.

Arvi belum membeberkan apakah ada bukti-bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan yang dialaminya saat penangkapan. 

Kronologis Penangkapan
 
Terduga pelaku pemilik bom rakitan yang ditemui beberapa waktu di Kawasan Apar, Kota Pariaman, diketahui bernama Jasman alias Munak.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, tersangka ditangkap sekira pukul 15.15 WIB, Kamis (6/7/2023).

Dalam aksi penangkapan itu Jasman sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Agar tersangka tidak melarikan diri terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ungkap AKBP Abdul Aziz.

Kapolres menyampaikan, Jasman ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yakni pencurian dan kepemilikan bom rakitan.

Baca juga: 2 Periode Pimpin Dharmasraya, Sutan Riska Dinilai Bisa Ikut Pilgub Sumbar atau Pileg DPRD Provinsi

Setelah diamankan, polisi langsung menuju rumah tersangka untuk menyelidiki barang bukti kejahatan lainnya.

“Namun terkait motif pelaku memiliki bom rakitan masih kami dalami. Nanti kami akan gelar rilis. Kami juga masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved