Pembunuhan di Padang Pariaman

Tersangka Pembunuhan di Padang Pariaman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka pelaku pembunuhan di Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Adegan kedua rekonstruksi pembunuhan di Aur Malintang Padang Pariaman, Senin (3/7/2023) 

Semua bermula saat korban R (64) mendatangi tersangka ke ladangnya. cekcok kembali terulang di lokasi.

Di lokasi R mempertanyakan sikap Ali Umar yang melarangnya menjual tanah hibah, ia bertanya dengan nada keras. Tema percakapan serupa itu terus berulang hingga korban mendekati tersangka.

"Dari persitegangan keduanya itu, tersangka emosi dan mengayunkan parang yang ia pegang saat sedang membersihkan ladang," jelas kasat.

Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Sadis Terjadi di Aur Malintang Padang Pariaman 2023 Ini, Salah Satunya Penembakan

Pada tebasan pertama, tersangka mengayunkan Padang sekuat tenaga ke arah leher bagian kiri korban dengan tangan kanan.

Setelah tertebas korban langsung menjauhi tersangka. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tersangka berhasil memegangi korban dan mengayunkan Padang untuk kedua kalinya.

Di adegan ke 11, korban Tergelatak di pinggir jalan setelah menerima luka bacok. Lalu, di adegan ke 12 korban pergi ke Polsek untuk menyerahkan diri.

Kasat menyebut, selama proses rekonstruksi tidak ada penambahan adegan. Rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan keterangan tersangka.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved