Pembunuhan di Padang Pariaman
Kesaksian Warga, Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Padang Pariaman
Pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di area persawahan Korong Pinang, Pauh Kamba, Nan Sabaris Padang Pariaman, menurut saksi mata ada lebih lima ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di area persawahan Korong Pinang, Pauh Kamba, Nan Sabaris Padang Pariaman, menurut saksi mata ada lebih lima cangkulan dan tusukan dilakukan tersangka.
Saksi mata yang menyampaikan hal ini adalah Wati (25), ia mengaku melihat langsung aksi pembunuhan oleh DF (39).
Sepenglihatannya, Wati mengaku, tersangkalah yang awalnya datang ke tempat korban membawa cangkul dan pisau.
"DF ini datang berempat bersama keluarganya, saat korban bersama anaknya sedang mencabut benih," terang Wati.
Sesampai di tempat korban, DF mengajak NA (50) dan anaknya H (17) untuk berbicara sebentar dan meninggalkan pekerjaannya di sawah.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Padang Pariaman Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
NA saat itu sempat menolak dan meminta DF bersama rombongannya menunggu sampai pihak laki-laki dari keluarganya datang.
Penolakan NA itu membuat cekcok antara korban dan tersangka terjadi.
"Dari cek cok itu DF langsung mendekat ke tempat NA dan melayangkan cangkulnya," jelas Wati yang berada di lokasi itu.
Seingat Wati ada lima kali atau lebih DF melayangkan cangkulnya ke tubuh NA.
Melihat ibunya yang sudah tersungkur menahan sakit akibat dicangkul tersangka, H (anak korban) coba melindunginya.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Ibu dan Anak di Padang Pariaman, Dugaan Awal karena Masalah Sengketa Lahan Warisan
Sewaktu melindungi ibunya, H juga ikut dibunuh menggunakan pisau.
"Tusukan pada anaknya itu sekitar lima kali atau lebih juga," terang Wati.
Setelah menjalankan aksinya itu DF meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Dilain sisi, polisi terus mendalami kasus ini. Pelaku saat ini telah berstatus tersangka dan diamankan di Mapolres Padang Pariaman.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkapkan motif sakit hati pelaku terhadap korban yang membuatnya tega membunuh.
Selain itu polisi juga menemukan indikasi permasalahan Sengketa lahan warisan.
Pelaku terancam penjara seumur hidup dengan dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 354 ayat 2, juncto 351 ayat 3 KUHP Pidana. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ibu-dan-anak-asal-Korong-Pinang-Kecamatan-Nan-Sabaris-Padang-Pariaman.jpg)