Pembunuhan di Padang Pariaman

Tersangka Pembunuhan di Padang Pariaman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka pelaku pembunuhan di Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Adegan kedua rekonstruksi pembunuhan di Aur Malintang Padang Pariaman, Senin (3/7/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tersangka pelaku pembunuhan di Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ancaman ini kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengacu pada 338 KUHP atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang.

"Jadi tersangka, terancam hukuman 12 tahun penjara," terang kasat, Senin (3/7/2023).

Diketahui tersangka pembunuhan Ali Umar (62) di Aur Malintang, Padang Pariaman, melancarkan aksinya setelah mengalami cek cok dengan korban.

Cekcok terjadi di ladang tersangka saat sedang membersihkan ladang menggunakan parang.

Akibat perang mulut itu, tersangka tersulut emosi dan menebaskan parangnya ke leher korban sebanyak 2 kali. Sehingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Padang Pariaman Perankan 12 Adegan, Terungkap Cekcok Sehari Sebelumnya

Rekonstruksi Pembunuhan

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan oleh saudara laki-lakinya di Aur Malintang, Padang Pariaman, ternyata bermula cekcok satu hari sebelum kejadian.

Cekcok itu diketahui saat adanya rekonstruksi kasus tersebut di Asrama Tribarta II Polres Pariaman, Senin (3/7/2023).

Kasus pembunuhan berlangsung, Senin (6/6/2023), sedangkan cekcok terjadi satu hari sebelumnya di ladang pelaku Ali Umar (62).

Perang mulut keduanya terjadi di ladang Ali Umar (Padang Lariang). Ladang itu berbatasan langsung dengan lokasi tanah hibah yang jadi pemicu pembunuhan.

Di lokasi itu, tersangka sempat cekcok dengan korban saat hendak menjual tanah itu. cekcok terjadi di depan pembeli tanah.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan di Aur Malintang, Digelar di Asrama Polres Pariaman

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan, kejadian itu dalam rekonstruksi, berada di reka adegan pertama.

"Setelah cekcok itu keduanya berpisah, barulah keesokan harinya (Senin) terjadi aksi pembunuhan," terang Kasat.

Dalam rekonstruksi, reka adegan pembunuhan berlangsung di adegan ke 7, 8 dan 9.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved