Kabupaten Solok

Polisi Ringkus Sopir yang Beli BBM Bersubsidi Secara Ilegal di Solok, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi mengungkap kasus penggelapan BBM bersubsidi jenis bio solar di Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Rabu ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
zoom-inlihat foto Polisi Ringkus Sopir yang Beli BBM Bersubsidi Secara Ilegal di Solok, Terancam 6 Tahun Penjara
Istimewa/Polres Solok
Barang bukti penggelapan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang supir di Kabupaten Solok.

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi mengungkap kasus penggelapan BBM bersubsidi jenis bio solar di Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Rabu (28/6/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, Iptu Heddy Permana menjelaskan kasus penggelapan BBM bersubsidi tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial AH (22).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa bio solar dalam 12 jeriken ukuran 35 liter.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Penyalahguna BBM Subsidi di Sumbar, Diduga Pemasok Bahan Bakar Tambang Ilegal

Heddy mengatakan pelaku menggunakan minibus jenis L300 saat melancarkan aksinya.

"Selain itu pelaku juga memodifikasi tangki mobil yang terisi penuh bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah," kata Heddy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).

Heddy menambahkan, selain jeriken berisi penuh bio solar, polisi juga mengamankan enam jeriken kosong berkapasitas 35 liter.

"Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok. Termasuk minibus L300," katanya.

Heddy mengatakan pelaku pembelian BBM ilegal tersebut dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Mamak dan Kemenakan di Solok Kompak jadi Penyelundup BBM, Penjualan hingga ke Luar Provinsi

Adapun ancaman pidana atas tindakan pelaku yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved