Idul Adha 2023

Kapan Boleh Potong Kuku Setelah Idul Adha? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Diketahui orang yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha 2023, dilarang untuk potong kuku dan rambut.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkapan layar Youtube Adi Hidayat Official
Ilustrasi Ustaz Adi Hidayat menjelaskan urutan-urutan memotong kuku dalam Islam. 

TRIBUNPADANG.COM - Kapan boleh potong kuku setelah Idul Adha?

Diketahui orang yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha 2023, dilarang untuk potong kuku dan rambut.

Dalam sebuah hadis dijelaskan, menjelang Hari Raya Idul Adha seseorang yang hendak berkurban sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

Hadis tersebut berbunyi:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”(HR. Muslim).

Sehingga seorang yang akan berkurban dianjurkan tidak Potong Kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Baca juga: Contoh Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Setelah Idul Adha

Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha

Hukum memotong kuku dan rambut berbeda-beda apabila ditinjau dari 4 mazhab terbesar dalam Islam.

Dikutip dari laman mui.or.id, para ulama mazhab fiqih berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal Dzulhijjah menjadi tiga pedapat.

Pertama, menurut Mazhab Hanbali hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.)

“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 Sampai Kapan?

Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka.

Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram.

Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan hewan kurban, karena ada hadits dari Aisyah r.a.:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Kedua mazhab ini menyimpulkan hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).

Ketiga, Menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.

Keempat, Menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan Potong Kuku.

Berdasarkan penjelasan dari empat mazhab besar islam tersebut, terlihat jelas perbedaan dalam hukum memotong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha.

Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Dzulhijjah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.(*/Tribun Palu)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved