Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Mahasiswa Jadi Korban TPPO Kampus dan 3 Pemuda Hisap Ganja di Bukittinggi Tangkap

Berita populer Sumatra Barat hari ini, Ada berita tentang mahasiswa Sumatera Barat jadi korban TPPO bermodus magang dan tiga pemuda ditangkap polisi..

Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilsutrasi perdagangan orang. Pemko Padang lakukan sosialisasi ke tengah masyarakat sebagai upaya mencegah perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal. 

Menurut dia, para mahasiswa bekerja sebagai buruh selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam.

Mereka masuk selama 7 hari tanpa libur. Istirahat yang diberikan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. Korban tidak dibolehkan untuk beribadah.

Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp5 juta per bulan. Namun, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp2 juta per bulan.

Baca juga: 26 WNI Korban TPPO yang Sempat Terjebak di Myanmar Akhirnya Pulang ke Tanah Air

Kemudian, Djuhandani mengatakan, para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun.

Hanya saja, ketika masa berlaku visa sudah habis, pihak perusahaan memperpanjang visa menjadi visa kerja selama 6 bulan.

Korban yang mengetahui hal tersebut pun melapor ke politeknik yang memberangkatkannya.

Bukannya membantu memulangkan mahasiswanya, pihak politeknik malah mengancam korban.

"Apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di drop out (DO)," ujar Duhandani.

Ia menambahkan, G saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, polisi juga menetapkan EH sebagai tersangka.

EH adalah Direktur Politeknik menggantikan G yang ketika Korban dinyatakan lulus untuk mengikuti program magang ke Jepang selama satu tahun pada tahun 2019.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Tiga pemuda yang diamankan polisi di Ngarai Sianok, Bukittinggi karena kedapatan menghisap ganja,
Tiga pemuda yang diamankan polisi di Ngarai Sianok, Bukittinggi karena kedapatan menghisap ganja, (Istimewa)

2. Tiga Pemuda Hisap Ganja di Pinggir Ngarai Sianok Ditangkap Polisi, Salah Seorang Pelaku Mahasiswa

Tiga pemuda ditangkap polisi akibat kedapatan menghisap ganja di kawasan Ngarai Sianok, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Dua dari tiga pelaku beralamat di Kota Bukittinggi, sementara, satu pelaku lainnya Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved