Kemenkumham Sumbar
Kanwil Kemenkumham Sumbar Fasilitasi, Harmonisasi 7 Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan
Kanwil Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 7 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan di Ruang Tuanku Imam bonjol, Senin (26/06/2023).
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
BERTEMPATdi Ruang Tuanku Imam bonjol, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan, Senin (26/06/2023).
Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan tentang :
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Seletan Tahun Anggaran 2024
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Seletan Tahun Anggaran 2023
Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Donasi dan/atau Sumber Anggaran Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat
Pedoman Pemberian Beasiswa Untuk Siswa dan Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu dan/atau Berprestasi
Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana, Rita Adriani, Febtrina Sari, Ririd Poerwanta.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar Gelar, Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI Agar Masyarakat Sadar Tentang KI
Peserta rapat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh BPKAD, Dinas Tenaga Kerja, Biro Pemerintahan, Diskominfo, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, SERTA Inspektorat.
Sedangkan dari Pemarkarsa dihadiri pejabat Pejabat Esselon II dan Bagian Hukum beserta jajaran.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.
Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.
Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)
Rutan Padang dan Kanwil Ditjenpas Sumbar Bagikan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Teken MOU dengan Polres Lima Puluh Kota, Jalin Sinergitas untuk Wujudkan Zero Halinar |
![]() |
---|
Dukung Program Asta Cita, Lapas Suliki Panen Raya Jagung Sebanyak 1 Ton |
![]() |
---|
Momentum Peringatan Hari Ibu, Lapas Suliki Pertemukan Warga Binaan dengan Ibu |
![]() |
---|
Lapas Padang Razia Kamar Hunian, Temukan Barang yang Bisa Dijadikan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.