Kota Padang

Parkir Sembarangan, 5 Mobil di Jalan Proklamasi Padang Digembosi Petugas Dishub

Lima kendaraan yang parkir sembarang di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) diberikan sanksi berupa gembos ban di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas Dishub Kota Padang saat tertibkan kendaraan yang parkir di atas jembatan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima kendaraan yang parkir sembarang di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) diberikan sanksi berupa gembos ban di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/6/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat satu unit kendaraan warna merah diparkirkan tepat di atas jembatan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pukul 11.23 WIB, terlihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas jembatan di Jalan Proklamasi.

Sebelum penggembosan, petugas Dishub sempat memberikan imbauan, tapi 15 menit ditunggu tak ada pemilik yang memindahkan kendaraan sehingga akhirnya digembosi.

Baca juga: Penertiban di Jalan Sutan Syahrir Padang, Dishub Kembali Derek Mobil Parkir Sembarangan

"Hari ini kita bergerak dalam dua tim. Satu tim bergerak pada pagi hari di kawasan sepanjang Jalan By Pass Lubuk Begalung sampai Indarung," kata Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade.

Selanjutnya dilakukan penertiban oleh tim kedua di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, dan Jalan Proklamasi.

"Untuk penertiban pertama, kita memberikan sanksi kepada dua kendaraan berupa gembos ban. Selanjutnya penertiban kedua ada tiga kendaraan diberikan sanksi gembos ban dan satu membayar denda barcode," kata Malizar Ade.

Ia menjelaskan, hingga siang hari ini masih dilanjutkan penertiban dan pengawasan di kawasan tertib lalu lintas agar masyarakat tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya.

"Penggembosan dilakukan setelah menunggu pemiliknya selama 15 menit. Setelah itu barulah kita gembosi bannya atau diderek," kata Malizar Ade.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved