Polemik Wisuda Sekolah

Kemendikbudristek Terbitkan SE: Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib, Jangan Beratkan Orang Tua Siswa

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang mewajibkan wisuda sekolah.

|
Editor: Rahmadi
Leolintang
Ilustrasi wisuda. Kemendikbudristek menyebutkan wisuda PAUD hingga SMA Tidak wajib dan tidak boleh memberatkan orang tua. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang mewajibkan acara wisuda sekolah terhadap muridnya.

SE merupakan buntut polemik wisuda sekolah di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA. Kemdikbudristek menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Jumat (23/6/2023).

Suharti pun menegaskan bahwa tidak ada kewajiban sekolah untuk menggelar wisuda kelulusan bagi PAUD hingga SMA.

Kegiatan ini pun, katanya, jangan sampai memberatkan orang tua maupun wali peserta didik.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," katanya di Jakarta dikutip dari Tribunnew.com pada Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sampaikan, Orasi Ilmiah saat Wisuda ke-57 UNES - AAI

Suharti juga meminta kepada seluruh pihak untuk memperhatikan manfaat dari wisuda yang digelar tersebut.

Menurutnya, hal terpenting adalah peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.

"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," jelasnya.

Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidik di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Baca juga: Empat Orang Santri Jadi Anak Asuh Bupati Agam, Wisuda Tahfidz MTI Tarusan Kamang

Sebelumnya, polemik tren wisuda di PAUD-SMA muncul dan viral di media sosial dan salah satunya di Instagram.

Beberapa waktu lalu, protes dan keluhan terkait tren wisuda ini disampaikan lewat kolom komentar dari postingan Instagram Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Padahal, unggahan Nadiem tidak ada sangkutpautnya dengan tren wisuda PAUD-SMA.

Dalam kolom komentar tersebut, warganet meminta agar Nadiem menghapus kegiatan wisuda PAUD-SMA.

"Minta tolong pak saya mewakili emak emak yg setiap menjelang kelulusan mengelu biaya wisuda yg mahal, tolong hapus wisuda mulai dari PAUD,,SD,SMP,SMA... Karena biaya nya terlalu berlebihan apalagi pakek acara wisuda di hotel segala,, biarkan wisuda ada di kampus kuliah saja.," tulis @syahrul.aul.

"hapus wisuda disekolah pak buat daftar sekolah aja bingung. hapus korlas2 sekolah yang sering minta sumbangan ini." tulis @allin.rubainur.

Akun lainnya meminta agar acara wisuda hanya untuk mahasiswa.

"Mas menteri mohon di tanggapi... Hapus istilah wisuda/purna wiyata untuk anak TK, SD, SMP, SMA.... Wisuda hnya lulus kuliah aja...... Mohon liat wacana yg berkembang dj masyarakat mas menteri... .bnyk yg gak setuju," tulis @dian_ratna77.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Tak Wajib, Tak Boleh Beratkan Orangtua, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved