Polemik Wisuda Sekolah
Kemdikbudristek Larang PAUD-SMA Wajibkan Wisuda Siswa, Bagaimana di Kota Padang?
Kemdikbudristek melarang satuan pendidikan mewajibkan acara wisuda sekolah terhadap muridnya di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melarang satuan pendidikan mewajibkan acara wisuda sekolah terhadap muridnya di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA.
Larangan ini tertuang dalam SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
SE tersebur ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal , Suharti pada Jumat (23/6/2023).
Lalu bagaimana kebijakan pelakasanan wisuda tingkat paud hingga SMA di Kota Padang?
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyebut sejatinya pemerintah kota Padang sejalan dengan pemerintah pusat termasuk dengan kebijakan larangan mewajibkan acara wisuda sekolah tingkat Paud hingga SMA.
Baca juga: Kemendikbudristek Terbitkan SE: Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib, Jangan Beratkan Orang Tua Siswa
Namun beberapa kebijakan terkait dengan kearifakan lokal, kata Ekos Albar, Pemko Padang perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu.
"Apapun aturannya kita akan ikuti termasuk aturan Kemendikbud kali ini," kata Ekos Albar ditemui, Senin (26/6/2023) di Pelataran parkir Masjid Agung Nurul Iman, Kota Padang.
Ekos Albar menambahkan, dalam memutuskan kebijakan, pemerintah kota juga terlebih dahulu melakukan kajian-kajian, tidak serta merta mengeluarkan kebijakan begitu saja.
"Harus ada kajian-kajian, kenapa kebijakan tertentu harus dilakukan. Tapi pada prinsipnya kita tegak lurus dengan pemerintah pusat," kata Ekos Albar.
Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:
Baca juga: Hadiri Wisuda Kampus WI, Bupati Solok Selatan: Ijazah Saja Tak Cukup, Harus Kerja Keras
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidik di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.