Polemik Wisuda Sekolah
Kemendikbudristek Terbitkan SE: Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib, Jangan Beratkan Orang Tua Siswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang mewajibkan wisuda sekolah.
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang mewajibkan acara wisuda sekolah terhadap muridnya.
SE merupakan buntut polemik wisuda sekolah di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA. Kemdikbudristek menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Jumat (23/6/2023).
Suharti pun menegaskan bahwa tidak ada kewajiban sekolah untuk menggelar wisuda kelulusan bagi PAUD hingga SMA.
Kegiatan ini pun, katanya, jangan sampai memberatkan orang tua maupun wali peserta didik.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," katanya di Jakarta dikutip dari Tribunnew.com pada Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sampaikan, Orasi Ilmiah saat Wisuda ke-57 UNES - AAI
Suharti juga meminta kepada seluruh pihak untuk memperhatikan manfaat dari wisuda yang digelar tersebut.
Menurutnya, hal terpenting adalah peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," jelasnya.
Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidik di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Baca juga: Empat Orang Santri Jadi Anak Asuh Bupati Agam, Wisuda Tahfidz MTI Tarusan Kamang
Sebelumnya, polemik tren wisuda di PAUD-SMA muncul dan viral di media sosial dan salah satunya di Instagram.
Beberapa waktu lalu, protes dan keluhan terkait tren wisuda ini disampaikan lewat kolom komentar dari postingan Instagram Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.