Tawuran Antar Pelajar

Inilah Komitmen Pemko Bersama Forkopimda dan Kepsek se-Kota Padang Berantas Tawuran dan Balap Liar

Berikut komitmen bersama terkait mencegah tawuran dan balap liar bagi pelajar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/6/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Pemko Padang, Forkopimda bersama tokoh masyarakat saat rapat evaluasi untuk memberantas tawuran, balap liar dan kenakalan remaja, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komitmen bersama terkait mencegah tawuran dan balap liar bagi pelajar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/6/2023).

Komitmen bersama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang dengan Forkopimda, Kepala Sekolah SMP dan SMA sederajat, serta Komite Sekolah di Kota Padang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova dalam kegiatan ini membacakan komitmen bersama yang dilaksanakan di Gedung Youth Center.

Baca juga: Tekan Angka Tawuran Pelajar, Pemko Padang Bangun Komitmen Bersama Forkopimda dan Kepsek SMP & SMA

"Pada hari ini Jumat, kami yang bertanda tangan di bawah ini, Pemerintah Daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, pihak Sekolah SMA/SMK/MA dan Ketua Komite, SMP dan Ketua Komite sepakat berkomitmen bersama dalam rangka memberantas tawuran, balap liar dan kenakalan remaja," kata Yopi Krislova

Berikut isi lengkap komitmen bersama tersebut:

1. Komite/orang tua/wali murid bertanggung jawab kepada anak yang berada di luar jam sekolah, dan memantau kegiatan anak dan membatasi penggunaan kendaraan roda dua pada malam hari yang digunakan untuk balap liar dan tawuran.

2. Pihak sekolah berkewajiban memantau dan mengawasi peserta didik/siswa selama proses belajar dan mengajar, melakukan razia terhadap barang-barang bawaan yang dibawa ke sekolah. Peserta didik/siswa yang kedapatan membawa bahan atau alat berbahaya akan dikenakan sanksi berupa teguran, skorsing, dan pemberhentian dari sekolah.

3. Pemerintah Kota Padang bersama dengan SKPD terkait akan melakukan patroli secara berkala dan akan mengambil tindakan tegas apabila peserta didik/siswa melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005.

4. Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap peserta didik/siswa yang melakukan kegiatan balap liar, tawuran, dan kenakalan remaja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk balap liar dan knalpot racing akan dilakukan penahanan kendaraan selama satu bulan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca juga: Siap-Siap! Polisi akan Tahan Motor Pelaku Balap Liar di Kota Padang, Setelah 1 Bulan Boleh Diambil

5. Tokoh masyarakat agar memberikan pencerahan/nasehat kepada orang tua/wali murid/peserta didik/siswa melalui sosialisasi baik media cetak maupun elektronik tentang dampak dari tawuran, balap liar dan kenakalan remaja dari aspek agama dan budaya.

Sebelumnya, Yopi menyebut sebanyak 88 pelajar di Kota Padang ditangkap petugas dalam aksi tawuran sepanjang 2023 ini.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved