Kota Solok

Polisi Kuak Praktik Prostitusi Bertarif Rp250 di Kota Solok Sumatera Barat

Polisi mengungkap praktik prostitusi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. Iptu Nanang Saputra mengatakan ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka WY yang merupakan muncikari praktik prostitusi di Kota Solok diamankan polisi pada Senin (19/6/2023) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi mengungkap praktik prostitusi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. 

Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan muncikari praktik prostitusi tersebut.

Diketahui muncikari tersebut berinisial WY (39), warga VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman.

Baca juga: Remaja Muncikari Prostitusi Gay di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun pengungkapan prostitusi ini dilakukan pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Nanang mengatakan saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis, Tanah Garam, ditemukan pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar.

"Saat dilakukan penggerebekan keduanya sudah tidak menggunakan pakaian yang lengkap," katanya, Rabu (21/6/2023).

Nanang melanjutkan, berdasarkan keterangan WY, dirinya memasang tarif Rp250 ribu untuk jasa PSK yang disediakannya.

Dari tarif tersebut, WY akan mendapatkan Rp100 ribu dan sisanya untuk PSK yang disediakan.

Saat ini polisi sudah mengamankan muncikari prostitusi itu di Mako Polres Solok Kota.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Gay Ditangkap di Bukittinggi, Jual Pria ke Pria Lain dengan Tarif Rp1 Juta

Nanang mengatakan WY dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH Pidana.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved