Menteri ATR ke Sumbar

Blusukan di Padang, Menteri ATR/ BPN Serahkan Sertifikat Tanah Warga dan Tanah Wakaf Musala

Menteri ATR/ BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto blusukan ke rumah warga di Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah milik warga Tarantang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto blusukan ke rumah warga di Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/6/2023).

Hadi Tjahjanto di Tarantang menyerahkan 10 sertifikat tanah milik warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta satu sertifikat tanah wakaf Musala Al-Ikhlas.

"Hari ini saya menyerahkan PTSL dan tanah wakaf, saya cek secara langsung PTSL berjalan lancar tanpa dipungut biaya untuk masyarakat yang puluhan tahun menunggu kepastian hak atas tanahnya," kata Hadi Tjahjanto yang juga menyerahkan sertifikat di sebuah pondok milik warga.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional (PSN).

Presiden Jokowi, kata dia memerintahkan agar seluruh tanah segera didaftarkan hingga disertifikatkan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Padang Harus Punya Tata Ruang Mitigasi Gempa

"Targetnya 125 juta bidang tanah, sekarang 103,1 juta bidang (tanah) sudah didaftarkan," ujarnya.

Menurutnya PTSL merupakan revolusioner, karena sertifikasi tanah tersebut punya nilai ekonomi, dengan arti bisa digadaikan untuk usaha dan semacamnya oleh warga.

Untuk diketahui, kunjungan Hadi Tjahjanto ke Tarantang Lubuk Kilangan didampingi oleh Anggota DPR RI Komisi II dari Sumbar Guspardi Gaus, pejabat Kanwil ATR/ BPN Sumbar serta Wali Kota Padang Hendri Septa.

Salah seorang warga Tarantang yang menerima sertifikat langsung dari Hadi Tjahjanto, Lespi Marlina (45) mengatakan bahwa ia hanya menunggu lebih kurang empat bulan hingga sertifikat tanahnya terbit.

Kata dia, semua pengurusan sertifikat tanahnya seluas 141 meter persegi itu tidak dipungut biaya. Tanah tersebut, katanya, dibeli pada tahun 2004 silam.

"Pak Menteri mengarahkan, supaya dijaga baik-baik, kami juga berterima kasih karena telah mengeluarkan sertifikat kami dengan sempurna," kata Lespi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved