Menteri ATR ke Sumbar

Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah Ulayat di Sumbar Masih Jauh dari Target, Baru 10 Bidang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Nusron Wahid menyebutkan bahwa sertifikat tanah ulayat di Sumbar...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
SOSIALISASI TANAH ULAYAT : Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid saat memberikan memberikan sosialisasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sumatera Barat, Senin (28/4/2025) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Nusron Wahid menyebutkan bahwa sertifikat tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat masih jauh dari target.

Berdasarkan datanya, khusus di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare.

Sementara itu, menurut Nusron, yang baru mendapatkan sertifikat baru 10 bidang.

"Saat ini yang menjadi target di Sumatera Barat yaitu sebanyak 475 bidang, namun yang baru disertifikat 10 bidang," ungkapnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Ajak Lembaga Adat Sertifikatkan Tanah Ulayat untuk Cegah Penyalahgunaan

Agar seluruh target cepat terealisasi, pihak Kementerian akan melakukan sosialisasi secara masif, pendekatan sosial ke nagari-nagari dan lembaga adat ke beberapa daerah di Sumatera Barat.

"Maka dari itu, kita akan lakukan sosialisasi ke 19 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat secara bertahap, dan rencananya saya akan datang lagi ketika sosialisasi di Kabupaten Agam dan Kepulauan Mentawai," ujarnya.

Sebagai bentuk nyata dari pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Kementerian menyerahkan satu sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.

Diserahkan pula lima sertifikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertifikat wakaf. Seluruh sertifikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik.

Menurut Nusron, jika tanah ulayat disertifikatkan, maka pihak lain tidak bisa semena-mena menggunakan tanah tersebut.

"Kalau tanah sudah disertifikatkan, sulit untuk diperjualbelikan, sulit di terobos ataupun di serobot pihak lain karena batasnya jelas dan Nomor Induk Bidang (NIB) jelas, luas wilayah juga jelas, meterannya pun juga jelas, kelembagaan adatnya jelas," katanya.

Baca juga: Fadly Amran Rakor dengan Nusron Wahid, Sampaikan Aspirasi Masyarakat Koto Tangah ke Menteri ATR/BPN

"Tanah tersebut tidak bisa dipakai apapun tanpa persetujuan lembaga, karena kelembagaannya jelas. Tapi tinggal dari kesepakatan kelembagaan adatnya, apakah nantinya melalui satu orang saja persetujuaannya, atau semuanya, tergantung internal lembaga adatnya," sambungnya.

Ia juga menyebutkan dengan adanya sertifikat, maka akan memperkokoh dan mempersulit untuk dirampas.

"Tapi dengan adanya pendataan dan pendaftaran tanah ulayat, maka semakin memperkokoh hak-hak tanah ulayat yang mempersulit orang untuk menserobot tanah tersebut, dan sulit untuk diperjualbelikan," terangnya.

"Jika dilihat saat ini, ada potensi akan seperti itu, yang satu setuju dan ternyata dijual diam-diam karena mengakui kalau itu punya dia. Kalau sudah bersertifikat tentu tidak bisa. Karena kami sadar kadang-kadang anggota dari lembaga adat ini ada yang tidak sama pemikirannya," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved