Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 92 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Satgas PPKS Unand Belum Terima Laporan

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang 92 Orang Ditangkap Polresta Padang Te

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polresta Padang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang 92 Orang Ditangkap Polresta Padang Terkait Kasus Narkoba Selama 2 Bulan.

Kemudian berita Satgas PPKS Unand Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum.

Baca berita selengkapnya :

1. Sebanyak 92 orang ditangkap Polresta Padang dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, mengatakan sebanyak 92 orang tersangka diamankan selama periode 26 April sampai dengan 8 Juni 2023.

"Selama kurun waktu itu ada 67 Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana sabu, ganja, dan pil ekstasi tersebut. Tersangkanya berjumlah sebanyak 92 orang," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 206 paket plastik klip bening dengan berat 210,9 gram.

Baca juga: Peningkatan Sumber Daya Aparatur dalam Rangka Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Indonesia

"Kemudian pil ekstasi ada 26 pil. Selanjutnya paket ganja sebanyak 63 paket dengan total berat 19,12 kilogram," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Ia menilai dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 62 Laporan Polisi ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa.

"Jika diuangkan diperkirakan Rp 250 juta rupiah. Polresta Padang juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang korban penggunaan narkoba," katanya.

AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan untuk rehabilitasi diberlakukan kepada inisial OCP panggilan O pada tanggal 30 April 2023.

"Inisial OCP merupakan warga yang beralamat di Bawah Asam RT 02/RW 02, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Untuk barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket ganja seberat 200 gram," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved