Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Kronologi Remaja Hanyut di Dharmasraya dan Petani di Agam Ditangkap Polisi

Simak berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Kronologi Remaja Hanyut di

Tayang:
Editor: Mona Triana
istimewa
Pencarian remaja umur 15 tahun hanyut di Bendungan Tembok Gadang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/6/2023). 

"Tim sudah berangkat menuju lokasi kejadian dengan waktu tempuh perjalanan selama 5 jam. Untuk pencarian akan dilaksanakan pada pagi hari," kata Mahmud Afandi.

2. Seorang pemuda berumur 29 tahun ditangkap polisi, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemuda berinisial RS alias Onan tersebut ditangkap polisi di Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam.

Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Sawahlunto Naik Jadi Rp60 Ribu per Ekor, Pedagang: Penjualan Menurun

Pelaku ditangkap sekira pukul 11.50 pagi tadi, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubaydillah mengatakan, pelaku berprofesi sebagai petani di Koto Gadang, Salareh Aia Utara.

Penangkapan kepada pelaku, berawal dari informasi yang didapat polisi melalui masyarakat, bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Supardi Buka BIMTEK Keterbukaan Informasi Untuk Pegiat Medsos

"Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam mobil. Berat barang bukti itu sebesar 2,5 gram," kata Aleyxi melalui keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Sabu-sabu yang didapat polisi tersebut, kata Aleyxi, juga diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan satu handphone merek Vivo, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

"Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Aleyxi.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Aleyxi, dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved