Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Kronologi Remaja Hanyut di Dharmasraya dan Petani di Agam Ditangkap Polisi

Simak berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Kronologi Remaja Hanyut di

Tayang:
Editor: Mona Triana
istimewa
Pencarian remaja umur 15 tahun hanyut di Bendungan Tembok Gadang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Kronologi Remaja Hanyut di Dharmasraya: Tidak Muncul ke Permukaan Setelah Terjun Dari Bendungan.

Kemudian berita Punya 21 Paket Sabu, Petani Muda di Salareh Aia Utara Agam Ditangkap Polisi.

Baca berita selengkapnya :

1. Kronologi hanyutnya remaja umur 15 tahun di Bendungan Tembok Gadang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/6/2023).

Diketahui korban berjenis kelamin laki-laki bernama M Alif (15) warga Nagari Sungai Daerah, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Korban mandi-mandi bersama lima orang temannya, dan dilaporkan hanyut," kata Kalaksa BPBD Dharmasraya, Eldison.

Baca juga: POPULER PADANG: Lansia Ditemukan Meninggal dan Kronologis Truk Semen Mati Mesin Saat Mendaki

Ia mengatakan, debit air sungai sedang naik akibat hujan yang turun sejak malam sampai pagi hari tadi.

"Saat kejadian, tidak ada hujan. Pencarian dilakukan oleh petugas dan dihentikan sore tadi sesuai SOP," kata Eldison.

Kata dia, pihak keluarga dan masyarakat tetap melanjutkan pencarian sampai malam.

"Sedangkan tim TRC BPBD Dharmasraya akan melanjutkan pencarian besok pagi bersama petugas dari Kantor SAR Padang dan lainnya," katanya.

Baca juga: Kronologi Remaja Hanyut di Dharmasraya: Tidak Muncul ke Permukaan Setelah Terjun Dari Bendungan

Senada, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Padang, Abdul Malik, mengatakan bahwa korban hanyut saat sedang mandi-mandi.

"Pukul 15.30 WIB korban mandi-mandi bersama teman-temannya di sungai. Kemudian korban terjun dari bendungan," kata Abdul Malik.

Dikatakannya, korban tidak muncul-muncul ke permukaan setelah terjun dari atas bendungan sehingga dilaporkan ke Kantor SAR Padang.

Baca juga: Punya 21 Paket Sabu, Petani Muda di Salareh Aia Utara Agam Ditangkap Polisi

Kasi Ops Kantor SAR Padang, Mahmud Afandi, mengatakan bahwa korban sampai malam hari ini belum ditemukan.

"Tim sudah berangkat menuju lokasi kejadian dengan waktu tempuh perjalanan selama 5 jam. Untuk pencarian akan dilaksanakan pada pagi hari," kata Mahmud Afandi.

2. Seorang pemuda berumur 29 tahun ditangkap polisi, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemuda berinisial RS alias Onan tersebut ditangkap polisi di Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam.

Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Sawahlunto Naik Jadi Rp60 Ribu per Ekor, Pedagang: Penjualan Menurun

Pelaku ditangkap sekira pukul 11.50 pagi tadi, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubaydillah mengatakan, pelaku berprofesi sebagai petani di Koto Gadang, Salareh Aia Utara.

Penangkapan kepada pelaku, berawal dari informasi yang didapat polisi melalui masyarakat, bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Supardi Buka BIMTEK Keterbukaan Informasi Untuk Pegiat Medsos

"Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam mobil. Berat barang bukti itu sebesar 2,5 gram," kata Aleyxi melalui keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Sabu-sabu yang didapat polisi tersebut, kata Aleyxi, juga diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan satu handphone merek Vivo, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

"Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Aleyxi.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Aleyxi, dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved