Kota Padang

Pemasangan ACP di Eks SMA 1 Dimulai Sejak 2015, Pemko Padang Cari Dokumen Kelayakan

Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) pada bangunan cagar budaya Eks SMA 1 Padang ternyata sudah dilakukan sejak 2015 silam. Yopi Krislova sebut

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) pada bangunan cagar budaya Eks SMA 1 Padang ternyata sudah dilakukan sejak 2015 silam.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova menyebut hasil koordinasi dengan Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III, pemasangan ACP dibolehkan karena termasuk adaptasi bangunan cagar budaya.

Lanjutnya, pemasangan ACP ini agar mempercantik bangunan serta membuat bangunan lebih kuat dan kokoh apalagi digunakan untuk pelayanan publik.

Baca juga: Temuan BPK Wilayah III: Pintu Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang Juga Diganti, Minta Pemko Urus Izin

Hanya saja, kata Yopi, BPK menekankan agar saat merehab bangunan cagar budaya harus ada dokumen perizinan dan kelayakan yang dikeluarkan tim ahli cagar budaya.

Menurutnya, dokumen yang diminta BPK Wilayah III tersebut sedang dicari karena proses rehab sudah dimulai sejak 2015.

"Dokumen kelayakan ini sedang kita cari karena ini sudah lama dimulai sejak 2015, cuman pada prinsipnya tidak menyalahi, tidak ada kita rusak, maupun meruntuhkan," kata Yopi, Selasa (6/6/2023).

Menurut Yopi, saat ini bangunan itu digunakan untuk kantor tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Padang.

Di antaranya Kantor Disdukcapil, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kantor Dinas DPMPTS Padang.

"Bangun yang dipakai Disdukcapil hanya ditambah teras, itu tidak merusak bangunan utama," kata Yopi Krislova.

Baca juga: Miko Kamal Minta Pemko Segera Kembalikan Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang ke Bentuk Semula

Ia menambahkan, desain bangunan interior sebagian juga diperbaiki karena untuk pelayanan Dukcapil Padang butuh ruangan pelayanan dan segala macam.

Yopi menegaskan, rehab yang dilakukan Pemko Padang tidak menyalahi aturan bangunan cagar budaya melainkan hanya adaptasi saja.

"Anggaran pemasangan ACP ini tidak banyak, pastinya saya kurang tahu," tambah Yopi.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved