Penemuan Mayat di Padang Pariaman
Hasil Autopsi Korban Pembunuhan di Aur Malintang, Ada Dua Luka Bacok di Leher Bikin Tewas
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengungkapkan hasil autopsi mayat R (64) korban pembunuhan di Aur Malintang, Padang Pariaman
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengungkapkan hasil autopsi mayat R (64) korban pembunuhan di Aur Malintang, Padang Pariaman, Selasa (6/6/2023).
Hasil autopsi itu diterima pihaknya pada malam kemarin (Senin), setelah mayat korban di autopsi di rumah sakit Bhayangkara Kota Padang.
"Hasilnya ada dua luka bacok di leher korban yang membuat korban langsung meninggal di tempat," jelas AKP Muhamad Arvi.
Sehabis autopsi jenazah korban sudah diselenggarakan dan langsung dimakamkan pada malam hari kemarin.
Hubungan Korban dan Tersangka
Korban dan tersangka pelaku pembunuhan di Aur Malintang, Padang Pariaman memiliki hubungan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, keduanya berasal dari kaum yang sama.
Nenek tersangka Ali Umar (62) beradik kakak dengan nenek korban R (64).
Pembunuhan ini terjadi akibat masalah tanah antara tersangka dan korban. Tanah itu merupakan tanah Pusako tinggi.
Tanah tersebut sudah diwakafkan oleh kaum untuk membangun mushola, tapi korban malah menjualnya.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan di Aur Malintang Padang Pariaman, Bermula Cekcok Soal Tanah
Sehingga tersangka sempat melarang korban, meski tanah itu akhirnya terjual.
"Jadi sebelum pembunuhan ini, tersangka dan korban pernah cekcok juga, tapi berhasil diredam," jelas kasat.
Hanya saja pada cek cok kali ini tersangka emosi sesaat dan langsung membacok korban menggunakan parang.
Terima Dua Luka Bacok
Korban Pembunuhan yang terjadi di Aur Malintang Padang Pariaman, menerima dua luka bacok di bagian lehernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sebelum-di-Autopsi-Mayat-Perempuan-Tergeletak-di-Aur-Malintang-Dititip-di-RSUD-Pariaman.jpg)