Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. Keputusan itu diambil berdasarkan sidang kode etik.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri.

Keputusan itu ditetapkan oleh Mabes Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

Hasilnya, Irjen Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

"Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Jalani Sidang Kode Etik, Nasib Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Segera Diputuskan

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri,

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved