Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik hari ini Selasa (30/5/2023)

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik hari ini Selasa (30/5/2023).

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar untuk Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

"Iya, hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dicuplik dari Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menyebut sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Di gelar tadi mulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Baca juga: Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup

Vonis Penjara Seumur Hidup

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Artikel telah tayang dengan judul BREAKING NEWS: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved