kabupaten Pasaman Barat

9 Hari Tak Masuk Kerja, 2 Polisi di Polres Pasaman Barat Kena Patsus dan Ditunda Naik Pangkat

Dua polisi di Polres Pasaman Barat menjalani sidang disiplin akibat tidak masuk dinas. Keduanya dihukum patsus dan ditunda naik pangkat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Dua orang personel Polres Pasaman Barat menjalani sidang disiplin akibat tidak masuk dinas selama sembilan hari, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Sebanyak dua orang personel Polres Pasaman Barat menjalani sidang disiplin akibat tidak masuk dinas di Polres Pasaman Barat, Selasa (30/5/2023).

Dua personel tersebut berinisial Aipda M dan Bripka MA.

"Iya ada dua orang personel yang menjalani sidang disiplin di Polres Pasaman Barat," kata Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution.

Ia mengatakan, kedua personel ini menjalani sidang disiplin dikarenakan keduanya tidak masuk tugas selama sembilan hari kerja secara berturut-turut.

"Keduanya melanggar Pasal 4 huruf (f) dan (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (f) tidak mentaati peraturan Undang-undang dan peraturan kedinasan. Huruf (m) tidak mentaati jam kedinasan.  

"AIPDA M dihukum teguran tertulis dan tujuh hari penempatan di tempat khusus (patsus). Sedangkan Bripka MA dihukum satu tahun tunda kenaikan pangkat dan 21 hari penempatan di tempat khusus," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved