Kabupaten Mentawai
Respons Gubernur Mahyeldi Soal Pj Bupati Mentawai Usulannya Tidak Dipilih Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai.
Fernando akhirnya dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi di Auditorium Istana Gubernur, Rabu (24/5/2023).
Untuk diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi sebelumnya telah mengusung nama-nama calon penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai.
Informasinya, Gubernur mengirim tiga nama ke Mendagri, namun Mendagri tidak memilih diantara tiga usulan itu.
Merespons hal itu, Mahyeldi saat ditanya mengatakan, usulan penjabat kepala daerah itu ada tiga sumber yakni dari kepala daerah, DPRD setempat dan Kemendagri.
Baca juga: Fernando Jongguran Simanjuntak Dilantik jadi Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai
"Ini kan memang kewenangan dari Kemendagri, bahkan sampai kepada presiden pembahasannya,
Sumbernya itu kan sekarang ada tiga, pertama usulan Pemda (Gubernur), kedua dari DPRD setempat dan kemudian juga dari kementerian (Kemendagri) itu sendiri. Jadi ada 3 sumber," ujar Mahyeldi, Rabu (24/5/2023).
"Jadi memang pernah kita sampaikan, pernah kita komunikasikan kepada Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mendagri telah memilih Pj Bupati Fernando Jongguran Simanjuntak dengan pertimbangan yang matang.
"Menteri Dalam Negeri telah memilih saudara (Fernando Jongguran Simanjuntak) yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi untuk menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tentu dengan pertimbangan yang matang," ujar Mahyeldi.
Sebagai informasi, pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ada pada pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Baca juga: Desa Matotonan: Objek Wisata Eksotis, yang Tersembunyi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur; dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Menteri mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Gubernur juga dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Lalu, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Adapun poin 5 Pasal 9 itu juga berisi bahwa dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Polres Mentawai dan Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Daerah Tetap Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Aksi Bersih-Bersih Desa Maileppet Digelar Pemuda Mentawai, Angkut Sampah dari Lima Dusun |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Beri Izin PBPH di Pulau Sipora Mentawai, Dinilai Mengancam Kehidupan |
![]() |
---|
Kapolres Mentawai Apresiasi Kapolsek Pimpin Panen Jagung: Wujud Sinergi & Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kapolres Mentawai Akui Juga Pernah Temukan Pelanggaran Surf Tax, Ajak Pemda Patroli Laut Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.