Pemilu 2024

Bakal Nyaleg dengan PPP, Hariadi Sebut Nofrizon Masih Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hariadi mengakui bahwa anggota DPRD Sumbar Nofrizon sudah memiliki ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
istimewa
Logo PPP. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hariadi mengakui bahwa anggota DPRD Sumbar Nofrizon sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partainya.

Namun kata dia, secara de facto Nofrizon masih anggota DPRD Sumbar fraksi Demokrat dan belum resmi berlabuh ke PPP.

Ia menambahkan secara hukum Nofrizon masih anggota DPRD dari Partai Demokrat.

"Sampai saat ini kan belum (berlabuh ke PPP), statusnya anggota DPRD dari fraksi Demokrat. Sampai saat ini, tapi nanti setelahnya bisa gabung bisa tidak, Wallahualam," ujar Hariadi kepada TribunPadang.com, Rabu (24/5/2023).

Ia melanjutkan, untuk pemilu legislatif (Pileg) 2024 mendatang Nofrizon juga belum didaftarkan PPP ke KPU Sumbar.

Baca juga: Keluar dari Partai Demokrat, Nofrizon akan Ikut Pileg Sumbar 2024 Lewat PPP

"Dicalegkan belum, tapi akan dicalegkan kalau dia sudah berhenti, bisa iya," katanya.

Dikatakannya, DPW PPP Sumbar yang mendaftarkan Bacaleg pada Sabtu (13/5/2023) belum menyertakan nama Nofrizon.

"Itu kan baru (DCS) sementara , bisa dirubah kalau untuk daftar Caleg tetap (DCT) nanti," imbuhnya.

Sebelumnya, Nofrizon menyatakan akan kembali maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024.

Legislator tiga periode ini mengaku tidak maju lagi dengan Partai Demokrat, melainkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Nofrizon Ngaku Mundur dari Partai, Kepala Bakomstra Demokrat Sumbar: Bukan Mundur tapi Dipecat

Nofrizon memilih PPP dengan alasan kenyamanan dan tanpa ada intervensi. "Dimana kita berlabuh tentu tempat yang bikin Nyaman," kata Nofrizon di Padang, Selasa (23/5/2023).

Adapun kata dia, di 2024 nanti ia kembali mencalon di Pileg Provinsi Sumbar Dapil III Agam - Bukittinggi.

Sejumlah Baliho telah ditebar Nofrizon di Bukittinggi dan Agam. Dua baliho di Bukittinggi dan satu Lubuk Basung Agam.

Menurutnya, konstituennya harus tahu bahwa ia akan mencaleg bukan dari Partai Demokrat.

Dalam baliho yang terpajang itu, katanya, tidak bermuatan kampanye karena hanya memberi tahu bahwa ia tidak lagi maju di Pileg lewat Demokrat.

Baca juga: Mundur dari Demokrat, Nofrizon bakal Maju di Pileg Sumbar 2024 dari Partai Lain

"Karena mau pemilu, orang sebelumnya tahu Nofrizon fraksi Demokrat, karena saya mau ikut lagi, maka saya kasih tahu konstituen," kata

Ia mengaku memutuskan hengkang dari Demokrat dengan berbagai alasan.

Kata dia, per 16 Februari 2023 lalu ia juga sudah bersurat ke DPD Demokrat untuk tidak didaftarkan sebagai Bacaleg dari partai berlambang mercy itu.

Nofrizon menyebut dirinya sudah tidak nyaman di Demokrat karena ketidaknyamanan dirinya dengan manajemen Ketua DPD Demokrat Sumbar Mulyadi.

Kata dia, manajemen yang buruk itu bertentangan dengan batinnya.

Nofrizon Demokrat

Sementara itu rilis tertulis DPD Demokrat Sumbar yang diterima TribunPadang.com menyatakan bahwa DPD Demokrat telah memecat Nofrizon berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

Kepala Bakomstra DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima dalam keterangannya menyebut bahwa Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) partai.

Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali.

Yang lebih fatal lagi, ujarnya, Nofrizon telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.

Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar, lanjutnya, memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik Nofrizon tersebut.

Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

"Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri" ujar Ari.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai," ujar Ari. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved