Pemilu 2024

Bakal Nyaleg dengan PPP, Hariadi Sebut Nofrizon Masih Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hariadi mengakui bahwa anggota DPRD Sumbar Nofrizon sudah memiliki ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
istimewa
Logo PPP. 

"Karena mau pemilu, orang sebelumnya tahu Nofrizon fraksi Demokrat, karena saya mau ikut lagi, maka saya kasih tahu konstituen," kata

Ia mengaku memutuskan hengkang dari Demokrat dengan berbagai alasan.

Kata dia, per 16 Februari 2023 lalu ia juga sudah bersurat ke DPD Demokrat untuk tidak didaftarkan sebagai Bacaleg dari partai berlambang mercy itu.

Nofrizon menyebut dirinya sudah tidak nyaman di Demokrat karena ketidaknyamanan dirinya dengan manajemen Ketua DPD Demokrat Sumbar Mulyadi.

Kata dia, manajemen yang buruk itu bertentangan dengan batinnya.

Nofrizon Demokrat

Sementara itu rilis tertulis DPD Demokrat Sumbar yang diterima TribunPadang.com menyatakan bahwa DPD Demokrat telah memecat Nofrizon berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

Kepala Bakomstra DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima dalam keterangannya menyebut bahwa Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) partai.

Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali.

Yang lebih fatal lagi, ujarnya, Nofrizon telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.

Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar, lanjutnya, memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik Nofrizon tersebut.

Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

"Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri" ujar Ari.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai," ujar Ari. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved