Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Progres Jalan Tol Padang-Sicincin dan Pelaku Penggelapan Gas Elpiji Ditangkap
Berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Progres Pembangunan Jalan Tol Padang
Percepatan progres pengadaan lahan khususnya di jalan tol Seksi Padang-Sicincin dilakukan dengan sejumlah strategi seperti berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Termasuk dukungan dari Tim Percepatan yang diketuai oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta stakeholder lainya terkait dengan percepatan pengadaan tanah di lokasi-lokasi prioritas untuk dikerjakan.
Baca juga: POPULER PADANG: Mutasi Pejabat Eselon II Pemko Padang dan Personel Polresta Padang Terluka
2. Seorang pria berinisial Z diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, lantaran diduga melakukan penggelapan gas elpiji.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pramono menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT. Mintra Agung Tama Abadi, Dusun Karang Anyar, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada tanggal 9 Februari 2023.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terlapor berada di daerah Kecamatan Kuranji, Kota Padang," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Senin (22/5/2023).
Kata Agung, mendapatkan keberadaan terlapor, pihaknya langsung bergerak menuju daerah tersebut, pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
"Sesampainya di lokasi, kami mendapati terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung dan langsung kami lakukan upaya penangkapan kepadanya," tutur Agung.
Dari hasil interogasi kepada terduga pelaku, ia mengakui perbuatan yang telah melakukan penggelapan di kantor gas tersebut.
Agung menjelaskan, modus yang dilakukannya yaitu, mengaku kepada atasannya bahwa gas elpiji 3 Kg yang ada di gudang telah habis ke pangkalan gas elpiji sesuai kontrak kerja.
"Tetapi kenyataannya, dari hasil pembukuan kantor sangat jauh berbeda, pelaku melakukan penggelapan berapa tabung gas dan ia jual untuk keperluan pribadi," terangnya.
Ia menambahkan, menurut laporan korban, total selisih kerugian atas kejadian tersebut kurang lebih Rp 40 juta.
"Saat ini, pelaku sudah kami bawa dan kami amankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara, pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya, UU nomor 1 tahun 1946 tentang penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
3 BERITA POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Erupsi, Satpam Cabuli Anak dan Mayat Remaja di Jalur Irigasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Rombongan Unand Tersesat, Tol Padang–Sicincin Berlakukan Tarif Resmi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Honorer Demo Bupati, Korban Kecelakaan Patah Kaki dan Mobil Hantam Pohon |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Polresta Bukittinggi akan Berlakukan ETLE dan Gempa M 4,4 di Pariaman |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Kebakaran Rumah Akibatkan Korban Jiwa & Siaga Darurat Karhutla Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.