Pemilu 2024

Keluar dari Partai Demokrat, Nofrizon akan Ikut Pileg Sumbar 2024 Lewat PPP

Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Nofrizon kembali berniat maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Nofrizon ungkap tidak mencaleg dari Demokrat lagi di 2024. Ia ditemui wartawan di Kota Padang, Selasa (23/5/2023). 

Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali.

Yang lebih fatal lagi, ujarnya, Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Mundur dari Demokrat, Sebut Tak Cocok dengan Kebijakan DPD Partai

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Ari Prima.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Ari Prima. (Istimewa)

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.

Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar, lanjutnya, memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik nofrizon tersebut.

Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi. 

"Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri" ujar Ari.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai," ujar Ari.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved