Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Tutup Trotoar di Kawasan Jalan Dipenegoro

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin, (22/5/2023).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Penertiban akibat pelanggaran Perda di Kawasan Jalan Diponegoro, Cokroaminoto dan Kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Akibat menutupi seluruh ruas trotoar hingga menyebabkan terganggunya akses masyarakat pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin, (22/5/2023).

Penertiban para pelanggaran Perda ini dilakukan di Kawasan Jalan Diponegoro, Cokroaminoto dan Kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang.

"Ada pedagang yang baru dan ada juga pedagang yang sudah sering ditegur petugas, karena PKL telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,"ujar Kasat Pol PP Padang Mursalim.

Ia menambahkan, sebenarnya Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan secara kekeluargaan ketimbang penertiban.

"Karena tidak mengindahkan teguran secara lisan maupun tulisan, terpaksa dilakukan penertiban, agar trotoar kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk jalan kaki,"tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Padang Kirim 2 Perempuan Penghibur ke Panti Rehabilitasi Setelah Ditangkap saat Razia

Mursalim juga mengingatkan agar pedagang yang ada di Kota Padang tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan, agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

"Ayo, kita kembalikan fungsi trotoar dan mari kita jaga Trantibum di Kota Padang,"harapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved