Kabupaten Sijunjung

Pemuda di Sijunjung Cabuli Remaja SMP Empat Kali dengan Modus Janji bakal Menikahi

Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria berinisial AKS (19) lantaran melakukan tindak pencabulan.

|
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
istimewa
Seorang pria berinisial AKS diamankan Sat Reskrim Polres Sijunjung lantaran melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur, Sabtu (20/5/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria berinisial AKS (19) lantaran melakukan tindak pencabulan kepada seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kamang Baru pada Sabtu (20/5/2023), sekira pukul 19.00 WIB.

"Melalui laporan tersebut pihak Polsek Kamang Baru langsung memberitahukannya ke Satreskrim Polres Sijunjung," ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Ia menjelaskan, pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, pihaknya langsung menuju Polsek Kamang Baru untuk melakukan pemeriksaan kepada anak korban.

Lanjutnya, dari hasil interogasi, anak korban yang berinisial M (14) masih duduk dibangku SMP.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

"Korban mengatakan bahwa memang benar ia telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri yaitu AKS," ujar Abdul Kadir.

Dikatakannya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hal tersebut dengan menjanjikan bahwa akan menikahi korban.

"Dari hasil pemeriksaan anak korban itu, kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," tuturnya.

Kata Abdul Kadir, pihaknya bersama Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan pelaku di dekat Pasar Baru Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Lanjutnya, setelah itu, pihaknya Sat Reskrim Polres Sijunjung menginterogasi pelaku atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Jumat Curhat, Polsek Koto Tangah Terima Keluhan Warga Soal Perbuatan Cabul dan Tawuran

"Pelaku mengakui bahwa memang benar ia telah menyetubuhi korban yang berinisial M sebanyak empat kali" terangnya.

Dikatakannya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut pertama kali pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Abdul Kadir.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu helai celana panjang warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun ran 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved