Pemilu 2024

Hanya 17 Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Padang Pariaman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman sudah mengumumkan bahwa selama tahapan pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) hanya 17 partai ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rahmat Panji
Rombongan DPD PKS Padang Pariaman dipimpin Ketua DPD Risdianto saat memberi sambutan pasca penyerahan berkas di KPU Padang Pariaman, Jumat (12/5/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman sudah mengumumkan bahwa selama tahapan pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran, Rabu (17/5/2023).

Para parpol itu Hanya 17 Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Padang Pariaman mendaftarkan Baalegnya sejak rentang waktu 1 Mei - 14 Mei 2023. Parpol pertama mendaftar pada Jumat (12/5/2023).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban mengatakan, parpol paling banyak mendaftar pada hari terakhir Minggu (14/5/2023), sebanyak 9 parpol.

"Jadi total sudah ada 17 parpol yang mendaftar dan mengantarkan persyaratan pendaftarannya ke KPU," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Seluruh parpol yang mendaftar ini terang Ory statusnya di terima.

Baca juga: Tahapan Pengajuan Bacaleg Lancar, Bawaslu Sijunjung Tunggu Akses Silon dari KPU RI

Lebih lanjut, Ory menjelaskan dari 18 parpol yang terverifikasi untuk Pemilu 2024, ada satu partai yang tidak mendaftar ke KPU Padang Pariaman, yaitu Partai Garuda.

"Kami sudah tunggu sampai malam, hanya saja Perwakilan Partai Garuda tidak kunjung datang," jelasnya.

Ory menambahkan, penerimaan pendaftaran Bacaleg ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini, per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan Bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023.

Baca juga: 14 Parpol Ajukan 414 Bacaleg ke KPU Dharmasraya, 4 Partai Lainnya Tidak Ikut Serta

Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved