Kota Padang

Kafe Tak Berizin di Padang Kena Razia Dini Hari, Speaker dan 5 Botol Minumam Berakohol Disita

Satpol PP Kota Padang sita lima botol minuman beralkohol di kawasan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Kota Padang sita lima botol minuman beralkohol di kawasan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/5/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang sita lima botol minuman beralkohol di kawasan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/5/2023) dini hari.

Kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap kos-kosan, penginapan serta kafe karaoke yang menyalahi aturan atau melanggar aturan Perda Kota Padang.

Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Rozaldi, mengatakan didapati ada kafe yang melakukan aktivitas live musik di Jalan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Selanjutnya didatangi dan dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin usaha.

"Jelas hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku di Kota Padang. Terpaksa kita ambil tindakan tegas, dengan menyita dua unit speaker dan satu unit mic dari kafe tersebut," kata Rozaldi.

Baca juga: 54 Pelajar Diangkut ke Mako Satpol PP Padang, Kedapatan di Game Station & Billiard saat Jam Sekolah

Selain itu, juga disita minuman beralkohol yang tidak ada surat izin peredarannya.

"Ada lima botol minuman beralkohol Golongan A yang kita amankan disana," kata Rozaldi.

Rozaldi mengatakan, semua barang yang disita telah diamankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Sumbar.

"Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kat Rozaldi.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim, menghimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Berjualan di Dekat Sekolah, Satpol PP Padang Sita 1 Ember Berisi Minol Jenis "Tuak"

"Mulai dari mengantongi surat izin yang sesuai TDUP, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku," kata Mursalim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved