Pemilu 2024
Emma Yohanna Daftar DPD RI Lagi, Sebut Bundo Kanduang Harus Mampu Bersaing di Tingkat Nasional
Petahana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Barat (Sumbar), Emma Yohanna kembali mendaftar sebagai Bakal Calon DPD ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Sesuai UU Nomor 22 D, DPD ialah perwakilan dari daerah secara independen hak dan kewajibannya sebagai legislasi, budgeting, pengawasan tetapi dalam pelaksanaannya penguatan kelembagaan itu belum ada.
Proses penguatan kelembagaan itulah yang sekarang dilaksanakan DPD dari periode pertama hingga periode keempat, hingga memasuki periode kelima.
Perlunya penguatan kelembagaan itu, kata dia, karena DPD saat ini belum ada hak untuk memutuskan.
"Jadi masyarakat harus paham DPD tidak dapat memutuskan, misalnya UU, kita ikut pembahasan dengan DPR, kita ikut mengusulkan, tapi kita tidak dapat memutuskan," terang Emma.
"Begitu juga budgeting, budgeting itu kita tidak dapat menentukan anggaran untuk Sumbar, apa yang harus dibangun di Sumbar, itu belum, kewenangan hanya pada tahap memberikan pertimbangan terhadap APBN," tambah dia.
Ia berharap seharusnya lembaga DPD seperti senator di luar negeri yang punya hak untuk hak untuk menentukan dan memutuskan, sehingga terjadi keseimbangan antara DPR dan DPD dalam memperjuangkan daerah. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.