Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Alasan Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Polisi Berprestasi dan Dedikasi 30 Tahun

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyebut Teddy Minahasa mendapat keuntungan Rp 300 juta dari kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," ungkap Hakim.

Hasil keuntungan itu diberikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Teddy Minahasa.

Uang tersebut pun diketahui dimasukkan ke dalam sebuah paper bag.

"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," terang Hakim.

Baca juga: Arti Lagu Just You - Teddy Adhitya, Lirik: Tell Me Everything about You

Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved