Kabupaten Padang Pariaman

Diterjang 42 Bencana Alam dalam Sehari, Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat

Setelah adanya sejumlah bencana banjir dan pohon tumbang di Kabupaten Padang Pariaman, daerah tersebut menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Istimewa
Sejumlah warga yang dievakuasi akibat banjir di Kecamatan Ulakan, Padang Pariaman, Minggu (7/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Setelah adanya sejumlah bencana banjir dan pohon tumbang di Kabupaten Padang Pariaman, daerah tersebut menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.

Status tersebut kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Padang Pariaman Helmi, ditetapkan pada Minggu (7/5/2023).

"Status ini akan berlaku hingga 14 hari ke depan, Jumat (19/5/2023)," terangnya.

Dalam masa tanggap darurat bencana ini, Helmi mengaku pihaknya akan fokus melakukan pendataan dampak dari bencana yang terjadi.

Selain pendataan pihaknya juga akan menyalurkan bantuan pada sejumlah masyarakat yang terdampak.

Baca juga: Dampak Jembatan Lubuk Alung Ambruk, Wali Nagari Sikabu: Waktu Perjalanan Bertambah Lama

"Jadi dari pendataan itu kami akan mencatat besar kerugian dan dampak dari bencana yang terjadi," jelasnya.

Status tanggap darurat bencana ini kata Helmi akan berlaku selama 14 hari, tapi bisa juga diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved