Kabupaten Padang Pariaman
Diterjang 42 Bencana Alam dalam Sehari, Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat
Setelah adanya sejumlah bencana banjir dan pohon tumbang di Kabupaten Padang Pariaman, daerah tersebut menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Setelah adanya sejumlah bencana banjir dan pohon tumbang di Kabupaten Padang Pariaman, daerah tersebut menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.
Status tersebut kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Padang Pariaman Helmi, ditetapkan pada Minggu (7/5/2023).
"Status ini akan berlaku hingga 14 hari ke depan, Jumat (19/5/2023)," terangnya.
Dalam masa tanggap darurat bencana ini, Helmi mengaku pihaknya akan fokus melakukan pendataan dampak dari bencana yang terjadi.
Selain pendataan pihaknya juga akan menyalurkan bantuan pada sejumlah masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Dampak Jembatan Lubuk Alung Ambruk, Wali Nagari Sikabu: Waktu Perjalanan Bertambah Lama
"Jadi dari pendataan itu kami akan mencatat besar kerugian dan dampak dari bencana yang terjadi," jelasnya.
Status tanggap darurat bencana ini kata Helmi akan berlaku selama 14 hari, tapi bisa juga diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Direktur Baru Perumda Tirta Anai, Era Baru Penyehatan dan Optimisme di Padang Pariaman |
![]() |
---|
103 Koperasi Merah Putih di Padang Pariaman Terbentuk, Pemkab Segera Lakukan Penyamaan Pemahaman |
![]() |
---|
Rajo Sampono di Padang Pariaman Tegaskan Tak akan Minta Maaf, Sebut Tak Rendahkan Suku Tertentu |
![]() |
---|
Tanggapi Laporan Forum Anak Nagari Pariaman Raya, Rajo Sampono: Jangan Memperkeruh Suasana |
![]() |
---|
Rajo Sampono Klarifikasi Pernyataan Viral, Sebut Hanya Bentuk Kecewa ke Pemda Padang Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.