Kota Bukittinggi
Nginap Bareng Pacar di Kamar Kos, Pasangan Bukan Muhrim di Banto Laweh Bukittinggi Diciduk Pol PP
Sepasang kekasih bukan muhrim kepergok warga sedang berduaan di sebuah kamar kos di Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sepasang kekasih bukan muhrim kepergok warga sedang berduaan di sebuah kamar kos di Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Kejadian itu pun langsung dilaporkan warga kepada Satpol PP Bukittinggi. Diketahui, sepasang kekasih itu berduaan di kamar kos pada Sabtu (6/5/2023) malam.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, sepasang kekasih ini berinisial A dan C. Masing-masing berasal dari Agam dan Kabupaten Solok.
"Pengamanan kepada dua orang ini, bermula dari laporan masyarakat kepada Satpol PP Bukittinggi, lalu kami langsung ke lokasi untuk pengecekan," kata Efriadi, Minggu (7/5/2023).
Efriadi menyampaikan, kos-kosan itu ditempati oleh seorang pria yang berinisial A. Pria ini diketahui membawa teman perempuannya yang diduga pacar untuk menginap.
Baca juga: Satpol PP Padang Temukan 2 Wanita Bersama 1 Pria Sekamar saat Razia, Total 16 Diamankan
"Kami langsung mengamankan sepasang bukan muhrim ini, dan menjemput mereka ke lokasi kejadian," terang Efriadi saat dihubungi TribunPadang.com
Efriadi mengimbau, kepada masyarakat khususnya yang berasal atau menetap di Bukittinggi, untuk bisa menjaga ketertiban dan tak membawa pasangan bukan muhrim menginap bersama.
Sebab, kata Efriadi, hal itu melanggar norma dan ketentuan masyarakat di Bukittinggi yang kental akan adat basandi syara, syara basandi kitabullah.
"Mari sama-sama kita jaga lingkungan dan kondusifitas bermasyarakat. Penyakit masyarakat serupa ini bakal terus kami tindak dan antisipasi dari dini," tutur Efriadi.
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, di beberapa lokasi strategis dan ramai kos-kosan, imbauan untuk tidak membawa pasangan bukan muhrim telah dipajang oleh Pemko Bukittinggi.
Baca juga: Tidur di Kamar Hotel, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Padang
Hal ini, bertujuan supaya masyarakat yang datang berkunjung bisa mematuhi peraturan yang berlaku berdasarkan imbauan itu.
Lalu, juga tampak di imbauan itu supaya tamu melapor kepada Ketua RT setempat minimal 1X24 jam. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Kasat Intelkam Polresta Bukittinggi Berganti, AKP Roni Gantikan AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan |
![]() |
---|
Rencana Angkutan Gratis Siswa di Bukittinggi Belum Terwujud, Wako Ramlan: Masih Dipelajari |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Targetkan 1.000 Kacamata Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Hari Penglihatan Sedunia |
![]() |
---|
Seragam Sekolah Gratis Bantu Orang Tua Murid SD di Bukittinggi Tekan Pengeluaran |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Bukittinggi Beberkan Anggaran Paket Seragam Gratis per Siswa Senilai Rp560.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.