Pemilu 2024

Awasi Proses Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Sebut Belum Ada Parpol yang Daftar

Belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Sejak dibuka pada Senin (1/5/2023), belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok.

“Belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Solok ke Komisi Pemilihan Umum Kota Solok pada hari pertama pendaftaran dibuka,” kata Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa, Selasa (2/5/2023).

Selama periode pendaftaran bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024, kata Budi, Bawaslu Kota Solok akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu.

“Bawaslu Kota Solok melaksanakan pengawasan melekat (waskat) dalam tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Solok Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Baca juga: Diskusi Pemilu 2024: Senator Alirman Sori Beberkan Plus Minus Sistem Proporsional Terbuka & Tertutup

Budi mengatakan pendaftaran bakal calon anggota DPRD berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Ia melanjutkan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh partai politik yang sudah melengkapi berkas persyaratan administrasi, segera mengupload seluruh dokumen ke Sistem Informasi Pendaftaran (SILON) dan segera mendaftarkan ke Kantor KPU.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved