Kabupaten Tanah Datar
Pemuda Cabuli Pacar Sendiri di Tanah Datar, Polisi Sebut Modusnya Bujuk Rayu
Modus bujuk rayu, seorang pemuda diringkus Polisi gegara cabuli pacar sendiri yang masih anak di bawah umur, Rabu (26/4/2023).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, TANAR DATAR - Modus bujuk rayu, seorang pemuda diringkus Polisi gegara cabuli pacar sendiri yang masih anak di bawah umur, Rabu (26/4/2023).
Pelaku diketahui berinisial BJ yang berusia 19 tahun, dan korbannya berinisial AR yang berusia 15 tahun 6 bulan.
Inisial BJ diamankan oleh Tim Opsnal sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Purus Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tindak pidana pencabulan ini diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre, mengatakan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi di dalam rumah orang tua dari terduga pelaku berinisial BJ.
Baca juga: Kondisi Anak-anak Korban Pencabulan di Sijunjung Membaik, UPTD PPA Datangkan Psikolog ke Rumah
Kata dia, rumah orang tua pelaku berlokasi di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
"Adapun modus operandi dari terduga pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di dalam kamar miliknya," kata Iptu Ary Andre.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban pada saat terjadinya dugaan tindak pidana sedang menjalin hubungan asmara atau pacaran.
"Untuk saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar," kata Iptu Ary Andre.
Ia menyebutkan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016.
Baca juga: Alami Trauma Mendalam, Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Didampingi UPTD PPA Sijunjung
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23, Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi UU, Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Psl 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Wisata Petik Melon di Lintau Tanah Datar Suguhkan Manisnya Greeniegal dan Elysia |
![]() |
---|
Petik Sendiri Buah Melon Manis di Lintau Tanah Datar, Destinasi Wisata Edukasi Keluarga |
![]() |
---|
Besok 60 KK Korban Banjir Lahar Dingin Tempati Hunian Tetap, Pemkab Tanah Datar Mulai Relokasi |
![]() |
---|
6 Sabo Dam Segera Dibangun Pakai Anggaran Rp69 Miliar, untuk Antisipasi Lahar Dingin di Tanah Datar |
![]() |
---|
Wisata Puncak Pato Punya Spot Foto Menarik, Bisa Berkemah dengan Pemandangan Danau Singkarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.