Idul Fitri 2023

3.350 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 3.350 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 3.350 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (22/4/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, Haris Sukamto.

Kegiatan perwakilan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Padang.

"Dilaksanakan pemberian remisi khusus Idul Fitri untuk warga binaan seluruhnya di Sumatera Barat. Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada awalnya mengusulkan 5.358 warga binaan yang akan mendapatkan remisi khusus," kata Haris Sukamto.

Ia mengatakan, pada saat ini pimpinan pusat dalam hal ini Direktorat jenderal Pemasyarakatan dan sudah mendapatkan persetujuan dari Bapak Menteri, untuk sementara yang sudah diturunkan adalah 3.350 orang yang diturunkan mendapatkan remisi.

Baca juga: Lapangan Merdeka Pariaman, Tempat Pelaksanaan Sholat Ied yang Bersejarah Bagi Masyarakat

Baca juga: Ceramah Tarawih di Rutan Padang, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar Beri Pelajaran Tentang Taqwa

"Dari 3.350 yang sudah mendapatkan remisi, ada 12 orang yang bebas pada hari ini. Bebas pulang ke rumah, dan 3.338 yang masih pada posisi mendapatkan remisi dan tetap dalam Lapas dan Rutan," kata Haris Sukamto.

Ia berharap, semua yang diusulkan diawal sebanyak 5.000 warga binaan mendapatkan remisi.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved