Tiktokers Bima Kritik Lampung

LBH Nilai Langkah Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima Sudah Tepat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima sudah tepat.

Editor: Rizka Desri Yusfita
DawamRaharjo Tiktok/awbimax reborn/youtube Lampung TV
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima sudah tepat. 

TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Selasa (18/4/2023).

"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.

Ia menambahkan dasar Polda Lampung menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung, Keluarga Senang dan Tak Khawatir Lagi

Kasus Bima Yudho Saputro, TikTokers asal Lampung Timur yang dilaporkan ke polisi karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung kini resmi dihentikan oleh Polda Lampung.

Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejumlah saksi ahli.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.

Baca juga: Sosok Tiktokers Bima di Mata Keluarga, Mandiri tapi Manja dengan Orang Tua

Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya.

Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Baca juga: TikTokers Kritik Pembangunan di Lampung, KPK Sebut Infrastruktur Cepat Rusak Bisa Dicurigai Korupsi

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik."

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Baca juga: Mahfud MD tak akan Diam Jika Aparat Penegak Hukum Ikut-ikutan soal Tiktokers Bima Kritik Lampung

Alasan Bima Dilaporkan Polisi

Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia.

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial Tiktok.

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

"Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali," kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Saat ditanya apakah ke depannya jika mahasiswa asal Lampung Timur itu meminta maaf secara terbuka di media sosial Tiktok, apakah laporannya akan dicabut Ginda?

Ia mengatakan, maka prosesnya akan ada restorative justice (RJ) dan harapannya sudah cukup kicauan Bima tersebut.

"Sudah cukup Bima menggoncang Lampung," kata Ansori.

Jadi segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum, maka akan diselesaikan secara hukum juga.

"Semua itu ada sisi positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Telepon Ayah Tiktokers Bima, Sebut Juliman tidak Becus Urus Anak

Ginda mengatakan, proses ini harus diikuti sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

"Jadi itu harus dilakukan bersama-sama," kata Ginda.

"Jadi ditimbang ada masalah dan ada benar atau tidaknya, silahkan hukum berkewajiban membuktikannya," imbuhnya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan edukasi pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," tambah Ginda.

Ia mengaku, hanya melaporkan ada kalimat provinsi dajjal saja, sedangkan kalimat yang lainnya sejalan dengan sikapnya.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja," kata Ansori.

"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.

Baca juga: Profil Bima Yudho Saputro, TikTokers Kuliah di Australia yang Viral Seusai Kritik Jalanan di Lampung

Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.

"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.

Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.

"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran."

"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved